NAMA :
DHINDA AFSARYNA AWANYS
KELAS/NPM :
3DB03/32114940
Tugas softskill
TINGKAT
KESEHATAN BANK
v Pengertian
Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa bank yang
sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Dengan
kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu
kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam
melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter.
v 6 TINGKAT KESEHATAN BANK (CAMELS) :
Kesehatan atau kondisi keuangan dan non keuangan
Bank merupakan kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola
(manajemen) Bank, masyarakat pengguna jasa Bank, Bank Indonesia selaku otoritas
pengawasan Bank, dan pihak lainnya. Kondisi Bank tersebut dapat digunakan oleh
pihak-pihak tersebut untuk mengevaluasi kinerja Bank dalam menerapkan prinsip
kehati-hatian, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan manajemen risiko.
Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks
dan beragam akan meningkatkan eksposur risiko yang dihadapi Bank. Perubahan
eksposur risiko Bank dan penerapan manajemen risiko akan mempengaruhi profil
risiko Bank yang selanjutnya berakibat pada kondisi Bank secara keseluruhan.
Perkembangan metodologi penilaian kondisi Bank senantiasa bersifat dinamis
sehingga sistem penilaian tingkat kesehatan Bank harus diatur kembali agar
lebih mencerminkan kondisi Bank saat ini dan di waktu yang akan datang. Pengaturan
kembali tersebut antara lain meliputi penyempurnaan pendekatan penilaian
(kualitatif dan kuantitatif) dan penambahan faktor penilaian. Bagi perbankan,
hasil akhir penilaian kondisi Bank tersebut dapat digunakan sebagai salah satu
sarana dalam menetapkan strategi usaha di waktu yang akan datang sedangkan bagi
Bank Indonesia, antara lain digunakan sebagai sarana penetapan dan implementasi
strategi pengawasan Bank. Untuk hal tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan
Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 dan Surat Edaran Bank Indonesia
No.6/ 23 /DPNP Tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Tingkat
Kesehatan Bank adalah hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang
berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu Bank melalui Penilaian Kuantitatif
dan atau Penilaian Kualitatif terhadap faktor-faktor Capital, Asset Quality,
Management, earning, liquidity dan sensitivity to market risk yang disingkat
CAMELS. Penilaian terhadap faktor tersebut secara umum dapat diuraikan sebagai
berikut :
1.
Permodalan
(Capital)
Penilaian terhadap faktor permodalan meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta kemampuan
permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses
kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
2.
Kualitas
Aset (Asset Quality)
Penilaian terhadap faktor kualitas aset
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan
aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP).
b. kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem
kaji ulang (review) internal, sistem dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva
produktif bermasalah.
3. Manajemen (Management)
Penilaian terhadap faktor manajemen meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kualitas manajemen
umum dan penerapan manajemen risiko.
b. kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang
berlaku dan komitmen kepada Bank Indonesia dan atau pihak lainnya.
4.
Rentabilitas (Earning)
Penilaian
terhadap faktor rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net interest margin
(NIM), dan tingkat efisiensi Bank.
b. perkembangan laba operasional, diversifikasi
pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya,
dan prospek laba operasional.
5.
Likuiditas (Liquidity)
Penilaian terhadap faktor likuiditas meliputi
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. rasio aktiva/pasiva
likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan to Deposit Ratio (LDR),
proyeksi cash flow, dan konsentrasi pendanaan.
b. kecukupan kebijakan dan pengelolaan
likuiditas (assets and liabilities management / ALMA), akses kepada sumber
pendanaan, dan stabilitas pendanaan.
6.
Sensitivitas Terhadap Risiko Pasar (Sensitivity To Market Risk)
Penilaian terhadap faktor sensitivitas terhadap
risiko pasar meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi
kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai
tukar.
b. kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk penetapan peringkat setiap komponen dilakukan
perhitungan dan analisis dengan mempertimbangkan indikator pendukung dan atau
pembanding yang relevan dengan mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan
atas materialitas dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat
Komposit (composite rating) sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa
Bank tergolong sangat baik dan mampu mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian
dan industri keuangan.
b. Peringkat
Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih
memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan
rutin.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa
Bank tergolong cukup baik namun terdapat beberapa kelemahan yang dapat
menyebabkan peringkat kompositnya memburuk apabila Bank tidak segera melakukan
tindakan korektif
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa
Bank tergolong kurang baik dan sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan atau Bank memiliki kelemahan keuangan yang
serius atau kombinasi dari kondisi beberapa faktor yang tidak memuaskan, yang
apabila tidak dilakukan tindakan korektif yang efektif berpotensi mengalami
kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa
Bank tergolong tidak baik dan sangat sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi
perekonomian dan industri keuangan serta mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya.
REFERENSI :
- www. http://hehepangibulan.blogspot.co.id/2013/05/6tingkat-kesehatan-bank-camels.html (diakses pada tangal 4 maret 2017 jam 14:31)
- www.mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/
REFERENSI :
- www. http://hehepangibulan.blogspot.co.id/2013/05/6tingkat-kesehatan-bank-camels.html (diakses pada tangal 4 maret 2017 jam 14:31)
- www.mdhaqiqi.wordpress.com/2010/01/06/pengukuran-tingkat-kesehatan-bank-di-indonesia-dengan-menggunakan-metode-camel/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar