Nama : Dhinda Afsaryna Awanys
Kelas : 5KA44
NPM : 1B117093
1. Jenis – Jenis Audit
Audit yang ditinjau berdasarkan
bidang pemeriksaan
Audit
selanjutnya adalah audit yang ditinjau berdasarkan bidang pemeriksaannya dimana
bidan yang biasa diperiksa adalah laporan keuangan, operasional, ketaatan, dan
yang lainnya. Berikut adalah penjelasan dari jenis-jenis audit tersebut:
a. Audit Operasional atau
Management Audit
Tujuan
audit ini adalah untuk mencari tahu apakah kegiatan operasional yang dilakukan
dalam sebuah perusahaan sudah berjalan dengan efisien dan efektif atau belum.
Kegiatan operasional lain yang di audit oleh audit operasional ini adalah
kebijakan akuntansi.
b. Audit Ketaatan atau Compliance
Audit
Tujuan
dari audit ini adalah untuk mencari tahu apakah perusahaan/organisasi sudah
menaati peraturan yang berlaku atau belum. Peraturan ini bisa menyangkut
peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan/organisasi itu sendiri ataupun
peraturan, ketetapan, atau kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah..
c. Audit Laporan Keuangan atau
Financal Statement Audit
Tujuan
audit ini adalah untuk mencari tahu apakah laporan keuangan yang dibuat oleh
perusahaan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara
umum atau belum. Audit ini dilakukan dengan cara mengumpulkan dan melakukan
evaluasi terhadap laporan keuangan yang ada.
d. Audit Sistem Informasi
Audit
sistem informasi dilakukan oleh KAP atau Kantor Akuntan Pusat yang hanya dilakukan kepada perusahaan yang
data akuntansinya diproses menggunakan System Elektronik Data Processing (EDP).
e. Audit Forensik
Tujuan
dari diadakannya audit forensik adalah untuk mencegah kecurangan (fraud) yang
mungkin terjadi. Audit forensik biasanya juga melakukan investigasi kriminal,
mencari tahu kerugian dari suatu bisnis dan mencari tahu indikasi kecurangan
saat berbisnis atau karyawan
f. Audit Investigasi
Audit
ini biasa dilakukan jika disatu perusahaan terindikasi sebuah penyimpangan yang
karenanya dapat merugikan keuangan pihak lain. Audit investigasi adalah audit
yang mencakup beberapa kegiatan seperti mengintifikasi (identify), menguji
(examine), dan juga mengenali (recorganized) fakta dan informasi untuk mencari
pembuktian atas kejadian yang sebenarnya terjadi
g. Audit Lingkungan
Keputusan
Menteri LH 42 tahun 1994 menerangkan bahwa audit lingkungan merupakan proses
manajemen yang didalamnya menyangkut evaluasi secara tercatat, obyektif, dan
sistematik tentang bagaimana sebuah kinerja manajemen perusahaan atau
organisasi lainnya yang memiliki tujuan untuk memberikan fasilitas kendali
manajemen dalam upaya mengendalikan dampak lingkungan serta pemanfaatan
peraturan UU pengelolaan lingkungan.
Audit Yang Ditinjau Berdasarkan
Auditor
Audit
yang ditinjau berdasarkan auditor atau kelompok pelaksana audit ini terbagi
menjadi tiga macam. Mereka adalah:
a. Auditor Eksternal
Auditor
eksternal adalah auditor yang bekerja untuk kantor/lembaga akuntan publik yang
merupakan pihak ke-3 dimana status mereka berada di luar lembaga atau
perusahaan yang mereka audit. Auditor eksternal bekerja secara obyektif dan
bersifat independent.
b. Auditor Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja untuk perusahaan dimana mereka bekerja.
Mereka bertugas untuk mengawasi asset atau Saveguard of Asset dan mengawasi
aktifitas sehari-hari operasional perusahaan mereka.
c. Auditor Pajak
Di
Indonesia, auditor pajak biasanya dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak
atau DJP yang tugasnya adalah melakukan ketaatan wajib pajak sesuai
undang-undang yang berlaku.
d. Auditor Pemerintah
Auditor
pemerintah adalah auditor yang memiliki tugas untuk menilai kewajaran sebuah
informasi laporan keuangan instansi pemerintahan terhadap pelaksanaan program
dan juga penggunaan aset yang dimiliki pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar